Menyikapi kebijakan rektorat terkait kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT), BEM UNM menyatakan sikap penolakan secara tegas terhadap komersialisasi pendidikan.
Kebijakan pendidikan seharusnya disusun dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, keterbukaan informasi, dan keberpihakan terhadap akses pendidikan yang adil.
BEM UNM menilai bahwa setiap perubahan skema pembiayaan kampus wajib melalui proses dialog yang terbuka, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh mahasiswa.
Sikap BEM UNM
Dalam hal ini, BEM UNM mendorong rektorat untuk membuka ruang klarifikasi, menyampaikan dasar kebijakan secara rinci, serta memastikan tidak ada mahasiswa yang kehilangan hak pendidikan karena hambatan biaya.
Pendidikan tinggi harus menjadi ruang tumbuh bagi seluruh mahasiswa, bukan ruang yang semakin sulit diakses karena beban biaya.
BEM UNM akan terus mengawal aspirasi mahasiswa dan mengupayakan langkah advokasi yang berpihak pada kepentingan civitas akademika Universitas Negeri Makassar.
Tuntutan dan Langkah Lanjut
BEM UNM meminta adanya transparansi data, evaluasi kebijakan, dan forum terbuka bersama mahasiswa sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian yang demokratis.